Jumat, 13 Juni 2014

STANDARISASI TIPE DAN UKURAN KAPAL UNTUK DAYA SAING BERKESINAMBUNGAN BAGI INDUSTRI KAPAL NASIONAL



Industri galangan kapal nasional memiliki peran sangat penting di dalam mendukung perekonomian di sektor transportasi laut, bahkan menjadi salah satu komponen penting di dalam menciptakan kemandirian dan kedaulatan dunia maritim Indonesia. Namun perkembangan industri ini sangat lambat, bahkan semakin sulit bersaing di tengah-tengah iklim persaingan global yang semakin ketat. Berbagai kebijakan pemerintah selama ini belum mampu membuat industri galangan kapal nasional berkembang. Pemberlakuan Asas Cabotage sejak tahun 2005 merupakan peluang untuk bangkit dan mendapatkan pesanan kapal baru yang sangat banyak dari pasar domestik. Kenyataannya, penggantian armada asing dilakukan melalui pembelian kapal bekas dari luar negeri dan pengalihan bendera asing, yaitu mencapai sekitar 7000 unit kapal selama 9 tahun usia Asas Cabotage. Salah satunya karena keterbatasan kapasitas dan tingkat produktivitasnya yang rendah, akibat keterbatasan fasilitas dan teknologi produksi yang masih konvensional. Hasil kajian saya mengenai kondisi dan potensi galangan kapal nasional, serta hasil analisis daya saing industri menunjukkan bahwa, satu-satunya strategi pengembangan industri yang mampu membuat industri kapal nasional berdaya saing dengan cepat adalah dengan melakukan tiga pilar pengembangan secara terintegrasi, yaitu: standarisasi tipe dan ukuran kapal domestik, klasterisasi dan revitalisasi galangan kapal nasional, dan pengembangan industri komponen kapal di dalam negeri. Dengan standarisasi kapal domestik, galangan kapal nasional dapat memproduksi kapal dengan tingkat produktivitas tinggi melalui penerapan teknologi dan manajemen produksi moderen. Standarisasi ini juga akan memberi kemudahan dan biaya yang lebih ekonomis di dalam pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan dari armada-armada tersebut, serta akan mendorong tumbuh dan berkembangnya industri komponen lokal, dimana selama ini masih impor sekitar 70-80 persen dari total nilai komponen pada pembangunan kapal baru di dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Entri Populer