Sabtu, 17 September 2016

KEBIJAKAN TEKNOLOGI UNTUK MENDUKUNG DAYA SAING DAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERKAPALAN DI DALAM NEGERI


Visi maritim dan program Tol Laut pemerintahan Presiden Jokowi dan JK menjadi momentum sekaligus tantangan bagi pengembangan industri kapal nasional dalam rangka menciptakan daya saing dan kemandirian industri perkapalan nasional. Sebelumnya, pemberlakuan asas cabotage melalui Inpres No. 5 Tahun 2005 belum mampu membuat produksi kapal baru di dalam bergairah, dimana pemenuhan kebutuhan armada kapal nasional hampir seluruhnya dilakukan melalui pembelian kapal bekas dan pengalihan bendera kapal asing. Salah satunya karena keterbatasan kapasitas dan rendahnya tingkat produktivitas galangan kapal nasional. 

Sebagai industri yang bersaing secara global dan dipengaruhi kondisi makro, industri ini harus dibangun melalui kerangka pengembangan industri kemaritiman nasional secara terpadu. Penyediaan sarana kapal untuk mendukung program tol laut dan short sea shipping secara efektif dan efisien, perlu diintegrasikan dengan pengembangan industri kapal nasional, sehingga industri galangan kapal nasional mampu memproduksi kapal dengan tingkat produktivitas tinggi dan berdaya saing global. 

Seperti telah saya sampaikan pada Seminar Nasional di Kementerian Perindustrian April 2014 lalu dan beberapa kesempatan sebagai Pembicara Utama di Perguruan Tinggi, serta dalam orasi ilmiah Pengukuhan Profesor Riset saya pada Oktober 2014, bahwa pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman, khususnya dalam rangka menciptakan daya saing dan kemandirian industri perkapalan nasional diperlukan kebijakan dan strategi pengembangan yang terintegrasi (lihat Usulan Roadmap Pengembangan Industri pada gambar di bawah), meliputi: (i) standarisasi tipe dan ukuran kapal pada pelayaran domestik; (ii) revitalisasi dan klasterisasi galangan kapal di dalam negeri; (iii) pengembangan industri komponen kapal di dalam negeri; dan (iv) pengembangan dan standarisasi prasarana dan tata kelola pelabuhan. 


Dengan demikian, galangan kapal nasional dapat memproduksi kapal dengan tingkat produktivitas tinggi, dan perusahaan pelayaran juga akan mendapatkan kemudahan dan efisiensi operasional armadanya, serta dapat menumbuh-kembangkan industri komponen lokal dan sektor-sektor ekonomi terkait lainnya. Standarisasi tipe dan ukuran kapal perlu didukung dengan kebijakan yang dapat mendorong produksi kapal dan komponen kapal di dalam negeri. Di sisi lain, kebijakan terkait dengan pembelian kapal bekas dan baru dari luar negeri dibatasi secara bertahap, dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan sarana transportasi laut domestik dan ekspor impor.

Implementasi program standarisasi tipe dan ukuran kapal domestik misalnya dimulai dengan program pembangunan kapal niaga/kontainer untuk angkutan domestik dengan tipe dan ukuran tertentu yang dibutuhkan pada rute tol laut dan/atau rute feeder dan short sea shipping. Dengan adanya kepastian pasar jangka panjang di dalam negeri, perusahaan galangan kapal didorong untuk melakukan revitalisasi fasilitas dan peralatan serta penerapan teknologi produksi maju. Teknologi produksi maju yang berorientasi pada IHOP (Integrated Hull, Outfitting, and Painting) akan semakin optimal digunakan pada pembangunan kapal niaga seri berukuran besar secara paralel, dimana produk-produk antara (interim-products) sejenis dapat diproduksi massal dengan metode PWBS (Product-oriented Work Breakdown Structure). Hal ini juga akan mendorong penguasaan teknologi, dan pengembangan database desain dan standar produk antara, sesuai kapasitas dan tipe kapal yang menjadi fokus produknya.

(BM-170916)

Entri Populer