Inpres No. 5 Tahun 2005 tanggal 28 Maret 2005, tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional merupakan momentum bagi
industri galangan kapal nasional untuk bangkit dan berkembang. Mengapa? Karena dibutuhkan tambahan armada kapal yang sangat banyak, untuk mengganti armada kapal asing pada angkutan antar
pulau, dan mengurangi dominasinya pada angkutan
ekspor/impor.
Inpres tersebut kini telah berusia 7 tahun, jumlah armada kapal berbendera
Indonesia meningkat sebanyak
4.404 unit atau sekitar 73% dari jumlah armada sebelumnya. Namun penambahan
tersebut sebagian besar adalah
pengalihan dari bendera asing dan
pembelian kapal bekas dari luar negeri. Jumlah
perusahaan
pelayaran nasional yang memesan kapal baru di dalam negeri bisa dihitung jari. Mengapa??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar